
JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI memberlakukan program potongan harga tiket kapal hingga 30 persen untuk mengantisipasi lonjakan penumpang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan stimulus ini disertai imbauan tegas dari PT Jasa Raharja agar masyarakat senantiasa melakukan pembelian tiket melalui jalur resmi demi terjaminnya perlindungan asuransi kecelakaan.
Sebagaimana diberitakan MetroTVNews.com, pemberian diskon tarif pelayaran tersebut bertujuan meratakan persebaran arus keberangkatan sehingga penumpukan penumpang pada tanggal-tanggal puncak libur akhir tahun dapat diminimalkan. Penumpang diwajibkan memenuhi syarat dan ketentuan pemesanan yang berlaku melalui aplikasi daring maupun loket mitra terdaftar.
Bersamaan dengan stimulus tarif, Kompas.com mengabarkan imbauan PT Jasa Raharja yang menekankan pentingnya legalitas manifes perjalanan moda kapal laut. Kepemilikan tiket resmi secara otomatis menyertakan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang, sehingga hak jaminan santunan terlindungi penuh secara hukum.
Kesiapan operasional armada turut dioptimalkan oleh operator pelayaran nasional bersama para awak kapal yang disiagakan untuk menjamin kepatuhan terhadap protokol keselamatan di seluruh pelabuhan singgah. Otoritas maritim memproyeksikan kolaborasi lintas lembaga ini mampu menjaga kelancaran serta kenyamanan arus mobilitas masyarakat di perairan nusantara.

