
JAKARTA – Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) meminta pemerintah dan otoritas pelayaran memperjelas standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan kendaraan listrik (EV) menggunakan jalur laut antarpulau.
Asosiasi menilai ketidakseragaman regulasi keselamatan muatan baterai berbasis litium di berbagai pelabuhan domestik menghambat efisiensi logistik nasional.
Sebagaimana dilaporkan Bisnis.com, sejumlah operator logistik dan pemilik armada kapal kargo maupun kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) menerapkan kebijakan mitigasi risiko kebakaran yang bervariasi.
Ketiadaan panduan teknis yang seragam menimbulkan penolakan muatan serta biaya tambahan bagi para distributor kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Periklindo menegaskan bahwa standardisasi penanganan muatan berbahaya sangat mendesak demi menjamin keamanan pelayaran tanpa mengorbankan rantai pasok industri otomotif nasional.
Prosedur evakuasi, penempatan unit di dek kapal, hingga kesiapan awak kapal dalam menangani insiden termal baterai dinilai perlu diatur secara komprehensif oleh Kementerian Perhubungan.


