Regulasi Keselamatan Pelayaran Soroti Risiko Pengangkutan Kendaraan Listrik di Kapal Laut

✍️ Ditulis oleh: kapalpedia 📅 Diperbarui: 28 September 2026

JAKARTA – Otoritas maritim dan operator angkutan penyeberangan memperketat pengawasan terhadap prosedur pemuatan kendaraan listrik di atas armada kapal laut demi menjamin standar keselamatan pelayaran komersial.

Kebijakan mitigasi ini mencuat seiring tingginya potensi risiko kebakaran akibat fenomena thermal runaway pada baterai lithium-ion yang dinilai membutuhkan penanganan khusus dan sulit dipadamkan dengan alat pemadam standar kapal.

Sebagaimana dihimpun dari laporan CNBC Indonesia, sejumlah pemangku kepentingan transportasi laut mulai memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan listrik roda dua maupun roda empat guna mencegah insiden fatal di area geladak kendaraan.

Kesiapan infrastruktur pemadaman khusus serta pelatihan intensif bagi seluruh jajaran pelaut yang bertugas di atas kapal dipandang sebagai prasyarat utama sebelum regulasi pengangkutan kendaraan listrik disahkan secara permanen.

Hingga saat ini, pihak berwenang terus merumuskan panduan teknis keselamatan standar agar ekosistem kendaraan listrik tetap terakomodasi tanpa mengesampingkan kelaiklautan dan keselamatan penumpang di lintasan perairan nasional.

Scroll to Top