
BANJARBARU – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan sebanyak 26 Buku Kapal Elektronik guna mempermudah para nelayan di kawasan Sungai Dua Laut dalam mengurus administrasi serta legalitas kapal penangkap ikan mereka, sebagaimana dilaporkan oleh Media Center Provinsi Kalimantan Selatan.
Penerbitan dokumen berbasis digital tersebut difokuskan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah operasional kapal nelayan tradisional maupun skala kecil yang beroperasi di wilayah perairan setempat.
Langkah ini menyederhanakan alur birokrasi, mempercepat proses verifikasi teknis perkapalan, serta memastikan data identitas kapal tercatat secara akurat pada sistem administrasi kelautan daerah.
Penerapan digitalisasi dokumen pelayaran ini juga menjadi bagian dari upaya integrasi tata kelola armada kapal dan perikanan tangkap daerah dengan sistem pendataan maritim yang terpusat.
Dengan kepemilikan dokumen resmi berupa Buku Kapal Elektronik, para nelayan di Sungai Dua Laut memperoleh kejelasan status hukum atas kapal yang digunakan saat melaut di wilayah perairan pesisir.
Pencatatan elektronik ini sekaligus berfungsi membantu pengawasan kelaiklautan setiap unit kapal perikanan yang terdaftar di lingkungan dinas terkait.
Keberadaan dokumen legalitas kapal ini turut mendukung aspek keselamatan kerja dan perlindungan bagi para awak kapal perikanan selama menjalankan aktivitas pelayaran di laut.
Sebelum implementasi sistem buku elektronik ini, pengurusan dokumen fisik perkapalan membutuhkan tahapan administratif yang memerlukan waktu penyesuaian bagi masyarakat nelayan di wilayah pesisir pedesaan.
Penerbitan 26 Buku Kapal Elektronik di Sungai Dua Laut ini diharapkan menjadi percontohan layanan perizinan terpadu di sektor kelautan untuk wilayah pesisir Kalimantan Selatan lainnya.
Dislautkan Kalsel terus mendorong tertib administrasi perkapalan agar seluruh aktivitas perikanan tangkap di daerah memenuhi standar legalitas dan kepatuhan hukum pelayaran yang berlaku.



