Buku Pelaut (Seaman’s Book) adalah identitas resmi sekaligus logbook legalitas masa layar (sea-time) setiap perwira dan rating di atas kapal niaga. Kelalaian memperpanjang masa berlaku dokumen ini berisiko fatal: tertahan saat port clearance, temuan serius dalam inspeksi Port State Control (PSC), hingga gagal proses sign-on kru oleh agen perkapalan.
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengintegrasikan seluruh administrasi dokumen kepelautan secara mandiri via portal resmi. Sistem ini memangkas birokrasi fisik, mempercepat penerbitan, dan memastikan histori masa layar terverifikasi langsung di database pusat.
Dasar Hukum & Validitas Masa Berlaku
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Identitas Pelaut dan Buku Pelaut, masa berlaku Buku Pelaut ditetapkan selama 3 (tiga) tahun. Buku pelaut dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali berturut-turut untuk masing-masing periode 3 tahun, sehingga total masa guna satu fisik buku mencapai 9 tahun sebelum wajib dilakukan penggantian buku baru.
Perpanjangan wajib diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis, atau maksimal 3 bulan setelah tanggal kedaluwarsa dengan catatan masa layar selama periode aktif telah ter-endorse resmi oleh Syahbandar/KSOP setempat.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan Online
Sebelum membuka portal pendaftaran, siapkan hasil pindai (scan) dokumen asli berikut dalam format PDF/JPG resolusi minimal 300 DPI (teks terbaca tajam, batas margin tidak terpotong):
- Fisik Buku Pelaut Asli: Halaman biodata diri, halaman pengesahan perpanjangan sebelumnya (jika perpanjangan ke-2), dan halaman catatan masa layar (sea service record) terakhir yang sudah divalidasi stempel/tanda tangan Syahbandar.
- Sertifikat Keterampilan (CoP) & Keahlian (CoC): Basic Safety Training (BST) aktif yang terintegrasi di database Pelaut Dephub.
- Surat Keterangan Kesehatan Pelaut (Medical Certificate): Diterbitkan oleh rumah sakit/klinik rujukan yang ditunjuk resmi oleh Ditjen Hubla dan masih berlaku.
- Surat Perjanjian Kerja Laut (PKL): Salinan PKL terakhir yang mencantumkan keterangan sign-off resmi, atau Surat Keterangan Masa Layar dari perusahaan pelayaran berizin SIUPPAK.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK): NIK wajib sinkron dengan database Dukcapil pusat.
- Pasfoto Resmi Terbaru: Background putih, mengenakan kemeja putih polos berdasi hitam tanpa pin/atribut liar, mata menatap lurus, tanpa kacamata.
Rincian Biaya Resmi (Tarif PNBP)
Segala transaksi pembayaran administrasi perpanjangan Buku Pelaut menggunakan mekanisme kode billing SIMPONI (Sistem Informasi Pendapatan Negara Bukan Pajak) Kementerian Keuangan. Pembayaran disetor langsung ke kas negara melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank persepsi.
| Uraian Pelayanan | Dasar Regulasi | Tarif Resmi (PNBP) |
|---|---|---|
| Perpanjangan Buku Pelaut | PP No. 15 Tahun 2016 | Rp 10.000,- |
| Penerbitan Buku Pelaut Baru / Ganti Buku Penuh | PP No. 15 Tahun 2016 | Rp 100.000,- |
| Penggantian Buku Pelaut Rusak / Hilang | PP No. 15 Tahun 2016 | Rp 100.000,- |
Catatan: Tarif di atas murni biaya PNBP dokumen. Biaya pemeriksaan medis (MCU) di klinik rujukan Ditjen Hubla merupakan transaksi terpisah di luar PNBP buku pelaut.
Prosedur Perpanjangan Langkah demi Langkah
1. Akses Portal Resmi Buku Pelaut
Masuk ke portal resmi pelaut.dephub.go.id. Pastikan koneksi internet stabil. Login menggunakan username (email) dan kata sandi yang telah terdaftar pada database Pelaut Dephub. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi mandiri menggunakan data NIK dan nomor BST aktif.
2. Pembuatan Permohonan (Application Entry)
Pilih menu Layanan Dokumen > Buku Pelaut > Perpanjangan. Sistem akan menampilkan rincian data historis pelaut. Periksa kembali apakah data kepelautan Anda sesuai. Pilih kantor Syahbandar (KSOP/KUPP) tujuan pengesahan fisik yang lokasinya paling mudah dijangkau dari domisili atau pangkalan kapal Anda.
3. Unggah Berkas & Verifikasi Data
Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai slot berkas digital yang ditentukan. Pastikan tidak ada berkas yang buram, miring ekstrim, atau terpotong. Berkas yang tidak valid akan langsung ditolak oleh verifikator kantor pelabuhan dan memperpanjang antrean proses.
4. Pembayaran Kode Billing SIMPONI
Setelah pengajuan berkas berstatus diverifikasi awal, sistem akan menerbitkan 15 digit Kode Billing SIMPONI. Lakukan pembayaran melalui kanal perbankan resmi sebelum masa kedaluwarsa kode billing berakhir (umumnya 7×24 jam). Simpan bukti transfer atau struk transaksi sebagai bukti sah pelunasan.
5. Verifikasi Fisik dan Pencetakan di Kantor Syahbandar
Pilih jadwal kedatangan (booking antrean) yang tersedia pada portal. Datang ke kantor Syahbandar/KSOP yang dipilih sesuai tanggal dan jam yang tertera. Wajib membawa dokumen fisik asli (Buku Pelaut lama, KTP, Sertifikat BST/MCU, dan bukti bayar SIMPONI). Petugas loket akan memverifikasi fisik dokumen, melakukan cap stempel pengesahan, dan menyerahkan kembali buku pelaut yang telah aktif.
Protokol Menghindari Praktik Calo & Pungli
Birokrasi digital Ditjen Perhubungan Laut dibangun justru untuk memangkas keterlibatan calo. Jangan pernah mempercayakan pengurusan buku pelaut kepada oknum ‘calo pelabuhan’ atau pihak ketiga yang mengklaim ‘jalur cepat ekspres’:
- Risiko Pemalsuan Data: Calo kerap mengedit data masa layar atau sertifikat secara manual. Akibatnya, buku pelaut Anda masuk daftar hitam (blacklist) Ditkapel dan dinyatakan unregistered saat diverifikasi perusahaan pelayaran internasional.
- Pemerasan Biaya: Perpanjangan resmi hanya Rp10.000,-. Praktik calo sering memungut ratusan ribu hingga jutaan rupiah dengan dalih biaya percepatan tanpa dasar hukum.
- Kerahasiaan Akun Bocor: Akun Pelaut Dephub memuat rekam jejak sertifikasi seumur hidup Anda. Memberikan akses akun kepada pihak luar membuka risiko penyalahgunaan identitas kru.
Pertanyaan Seputar Perpanjangan Buku Pelaut (FAQ)
Apakah perpanjangan buku pelaut bisa diwakilkan?
Tahap input online dan pembayaran SIMPONI dapat dilakukan mandiri dari mana saja di seluruh dunia. Namun, saat penyerahan fisik buku pelaut dan verifikasi akhir di kantor Syahbandar, pemilik wajib hadir langsung kecuali instansi perusahaan pelayaran memiliki perwakilan crewing staff resmi yang mengantongi surat kuasa kedinasan legal dari direksi perusahaan.
Bagaimana jika halaman perpanjangan buku pelaut sudah penuh?
Jika lembar perpanjangan atau lembar catatan masa layar sudah terisi penuh (telah melewati perpanjangan ke-2), Anda tidak dapat mengajukan permohonan ‘Perpanjangan’. Anda wajib mengajukan permohonan Penggantian Buku Pelaut karena Habis Halaman dengan tarif PNBP Rp100.000,-.
Berapa lama proses penerbitan perpanjangan online hingga selesai?
Jika berkas digital lengkap dan pembayaran SIMPONI langsung terkonfirmasi, proses verifikasi kantor pelabuhan rata-rata memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Proses validasi fisik dan stempel di loket KSOP umumnya selesai dalam hitungan jam pada hari kedatangan yang dijadwalkan.
Apa yang harus dilakukan jika sertifikat BST di portal pelaut berstatus ‘Invalid’ atau tidak muncul?
Jangan langsung mengajukan permohonan perpanjangan buku pelaut. Segera hubungi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP3IP/STIP/Poltekpel) tempat Anda menerbitkan sertifikat BST untuk melakukan sinkronisasi ulang data ke pangkalan data Ditkapel Dephub.




