KSOP Perketat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Kayu Antisipasi Gelombang Tinggi

KSOP Perketat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Kayu Antisipasi Gelombang Tinggi
Foto oleh Fali Poncha di Pexels.

SURABAYA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memperketat prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi armada kapal kayu sebagai langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di wilayah perairan.

Langkah pengetatan izin pelayaran tersebut diterapkan guna memastikan aspek kelaiklautan teknis serta keselamatan operasional kapal berkonstruksi kayu sebelum diberikan izin untuk bertolak dari pelabuhan.

Berdasarkan laporan Memorandum.co.id, otoritas pelabuhan memprioritaskan pemantauan informasi cuaca maritim terkini menyusul adanya peringatan dini terkait peningkatan tinggi gelombang yang berisiko mengancam keselamatan pelayaran rakyat.

Pemeriksaan kelaiklautan diperketat dengan fokus pada ketersediaan perlengkapan keselamatan di atas armada, termasuk jaket keselamatan, sekoci atau rakit penolong, serta perangkat komunikasi radio maritim yang berfungsi optimal.

Otoritas perhubungan laut mewajibkan para nakhoda serta pelaut yang bertugas untuk secara proaktif memantau perkembangan prakiraan cuaca dari instansi berwenang sebelum memutuskan untuk menjalankan rute perjalanan.

Selain faktor cuaca, pengawasan muatan barang dan penumpang di atas kapal diperiksa secara ketat untuk mencegah kelebihan kapasitas yang dapat membahayakan stabilitas kapal saat menghadapi hempasan ombak besar.

Pihak kesyahbandaran menegaskan bahwa penerbitan dokumen SPB akan ditunda atau tidak dikeluarkan apabila persyaratan kelaiklautan kapal dan kondisi perairan dinilai membahayakan perjalanan lintas laut.

Kebijakan pengawasan dan pengetatan izin melaut ini ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut serta menjamin keselamatan seluruh transportasi pelayaran di perairan nasional.

Scroll to Top