
Kapalpedia.com — Buku Pelaut (Seaman Book / Continuous Discharge Certificate) adalah dokumen resmi negara berstandar IMO (International Maritime Organization) yang berfungsi ganda sebagai kartu identitas resmi bagi seorang pelaut sekaligus buku rekam jejak (sea service record) selama berlayar di atas kapal niaga, kapal tunda, maupun kapal pesiar internasional.
1. Landasan Hukum & Manfaat Buku Pelaut
Diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI, kepemilikan Buku Pelaut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 40 Tahun 2021 dan konvensi STCW 1978 amandemen 2010. Buku ini wajib dimiliki oleh setiap perwira, rating, teknisi, maupun juru masak (cook) yang bekerja di atas kapal.
- Identitas Resmi Maritim: Bukti sah bahwa Anda terdaftar sebagai pelaut profesional yang berkualifikasi.
- Catatan Masa Layar (Sea Service): Merekam riwayat sign-on, sign-off, rute pelayaran, dan jenis kapal yang digunakan untuk syarat kenaikan tingkat sertifikat kepelautan (CoC/CoP).
- Legalitas Imigrasi Pelabuhan: Syarat mutlak pengurusan visa pelaut (seafarer visa) dan shore leave saat bersandar di pelabuhan internasional.
2. Syarat Pengajuan Buku Pelaut Baru (Online)
Seluruh proses pengajuan saat ini dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pelaut.dephub.go.id. Sebelum mengisi formulir, pastikan dokumen pindaian (scan) asli berikut telah siap:
- Sertifikat BST (Basic Safety Training): Wajib masih berlaku dan telah terverifikasi di database BPSDM Perhubungan.
- Sertifikat Kesehatan Pelaut (Medical Check Up): Dikeluarkan oleh rumah sakit atau klinik yang ditunjuk resmi oleh Ditjen Hubla (Surat Sehat Garuda).
- KTP & Kartu Keluarga: NIK wajib aktif dan terpadu dengan Disdukcapil.
- Akta Kelahiran: Scan dokumen asli (format PDF/JPG sesuai batas ukuran sistem).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Masih berlaku saat permohonan diajukan.
- Pas Foto Terbaru: Latar belakang biru untuk jurusan Dek / Logistik / Hotel, atau latar belakang merah untuk jurusan Mesin (Engine), mengenakan kemeja putih berdasi hitam tanpa penutup kepala.
3. Alur Langkah Pendaftaran Mandiri di Portal Dephub
- Registrasi Akun: Kunjungi portal
pelaut.dephub.go.id, buat akun menggunakan alamat email aktif dan NIK KTP Anda. - Pilih Menu Permohonan: Pilih opsi Permohonan Buku Pelaut Baru.
- Tentukan Lokasi KSOP / Kantor Syahbandar: Pilih lokasi kantor Syahbandar atau Pelabuhan terdekat untuk pengambilan fisik dan verifikasi biometrik (misal: Syahbandar Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, atau Batam).
- Unggah Berkas: Masukkan nomor sertifikat BST dan unggah seluruh berkas pendukung dalam resolusi jelas dan tidak terpotong.
- Dapatkan Kode Billing Simponi: Sistem akan menerbitkan kode pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Lakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, atau mobile banking.
- Verifikasi & Foto Biometrik: Datang ke kantor KSOP terpilih sesuai jadwal reservasi dengan membawa seluruh dokumen asli untuk pencocokan fisik, perekaman sidik jari, dan foto digital.
- Pengambilan Buku: Buku Pelaut yang telah dicetak dan ditandatangani pejabat berwenang siap diambil.
4. Biaya Resmi PNBP & Masa Berlaku
Sesuai dengan tarif resmi PNBP Kemenhub:
- Biaya Buku Pelaut Baru: Rp 100.000,- (dibayarkan langsung ke kas negara via Simponi, bebas calo/pungli).
- Masa Berlaku: Buku Pelaut berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang maksimal hingga 7 tahun sebelum wajib diganti buku baru.
- Perpanjangan: Tarif perpanjangan resmi adalah Rp 10.000,- per perpanjangan berkala.
Catatan Penting Tim Kapalpedia:
Hindari penggunaan jasa perantara atau calo liar. Sistem Ditjen Hubla kini telah terintegrasi secara digital dengan sistem biometrik wajah dan sidik jari. Segala pemalsuan dokumen sertifikat pelaut diancam sanksi pidana dan pemblokiran izin berlayar seumur hidup.



